Driver Ojol Solo Gelar Aksi di Balai Kota, Desak SK Pelarangan Bajaj

Daftar Isi

Driver Ojol Solo Gelar Aksi di Balai Kota, Desak SK Pelarangan Bajaj 

SOLO – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Soloraya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Solo, Kamis (22/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Wali Kota Solo, Respati Ardi, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang melarang kendaraan roda tiga jenis bajaj beroperasi sebagai angkutan penumpang di wilayah Kota Solo.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah kota bersikap tegas terhadap operasional bajaj. Selain driver ojol, sejumlah pengemudi becak turut bergabung dan menyampaikan aspirasi mereka.

Namun, para peserta aksi tidak dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Solo karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas di luar daerah. Meski demikian, aksi berjalan tertib dan situasi lalu lintas di sekitar Balai Kota tetap lancar karena jumlah peserta tidak terlalu besar.

Perwakilan Pemerintah Kota Solo, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Taufiq Muhammad bersama Kepala Satpol PP Didik Anggono, menemui massa aksi. Koordinator aksi, R. Bambang Wijanarko, menyerahkan surat tuntutan kepada Wali Kota Solo melalui Kepala Dishub.

Aksi unjuk rasa tersebut berakhir sekitar pukul 10.10 WIB. Para peserta menyatakan akan menunggu tanggapan dari Wali Kota Solo. Apabila tuntutan mereka tidak segera direspons, Garda Soloraya mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

R. Bambang Wijanarko menyampaikan bahwa hingga saat ini bajaj yang beroperasi di Solo dinilai belum mengantongi izin resmi. Ia mengaku sudah berulang kali meminta audiensi dengan Wali Kota Solo, namun tidak mendapatkan respons. Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap Pemkot Solo.

Ia juga menilai Surat Edaran (SE) yang telah dimiliki Pemkot Solo terkait larangan bajaj belum memiliki kekuatan hukum yang cukup. Menurutnya, tanpa SK, aparat sulit memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. “Kalau sudah berbentuk SK, aturannya jelas dan bisa ditegakkan secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mencontohkan daerah lain yang telah melarang bajaj sebagai angkutan penumpang umum. Ia menjelaskan kendaraan roda tiga seharusnya hanya boleh beroperasi dengan izin resmi, memiliki bak terbuka, dan digunakan di kawasan tertentu.

Keberadaan bajaj di Solo dinilai berdampak signifikan terhadap pendapatan driver ojol. Ia mengungkapkan penghasilan ojol turun hingga 40–50 persen. Bajaj disebut sering mangkal di pusat perbelanjaan, stasiun, dan fasilitas umum. Dari sisi tarif, satu kali perjalanan bajaj dengan biaya Rp8.000 dapat mengangkut tiga hingga empat penumpang sekaligus, sehingga dianggap merugikan ojol.

Pengurus Garda Soloraya lainnya, Sugeng, mengatakan Wali Kota Solo dijadwalkan akan menemui perwakilan komunitas pada Sabtu (24/1/2026). Ia berharap SK pelarangan bajaj dapat diterbitkan pada hari tersebut. Jika tidak, aksi lanjutan akan dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dishub Solo Taufiq Muhammad menyampaikan bahwa Pemkot Solo bersama kepolisian telah melakukan pendekatan kepada Maxride, selaku operator bajaj online di Solo. Menurutnya, Garda Soloraya tidak mempermasalahkan keberadaan Maxride selama seluruh ketentuan dan perizinan dipenuhi. Namun hingga kini, pihak Maxride belum menunjukkan itikad untuk mengurus izin resmi.

Taufiq menegaskan aspirasi para peserta aksi akan disampaikan kepada Wali Kota Solo sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ke depan.

Posting Komentar