Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Daftar Isi

Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA — Mantan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana, melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu malam (25/1/2026).

Selain Eggi, Damai Hari Lubis juga turut membuat laporan terhadap Ahmad Khozinudin di hari yang sama. Dugaan pencemaran nama baik ini berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan terlapor melalui media.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa para pelapor merasa reputasi mereka dirugikan oleh pernyataan publik yang disampaikan oleh pihak terlapor.

“Pelapor menilai terdapat pernyataan yang mencemarkan nama baik mereka dan disebarkan melalui media,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap terlapor berinisial AK. Sementara laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES yang melaporkan RS dan AK.

Di sisi lain, Ahmad Khozinudin mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Ia menduga pelaporan tersebut berkaitan dengan langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi kediaman Presiden Jokowi di Solo, yang kemudian berujung pada penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Khozinudin menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap pihak lain yang masih berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Menurutnya, label pengkhianat kepada Damai dan Eggi bukan muncul akibat pernyataan dirinya maupun Roy Suryo, melainkan karena keputusan keduanya mengunjungi rumah Presiden Jokowi dengan mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain.

Ia juga menyebut, langkah tersebut berdampak pada tersangka lain dalam klaster pertama, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang kemudian dikeluarkan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Khozinudin menegaskan bahwa perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Posting Komentar