KPK Dalami Peran Mantan Pejabat Ditjen PHU Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Mantan Pejabat Ditjen PHU Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Pada Selasa (27/1/2026), penyidik memeriksa M Agus Syafii, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi kuota haji pada periode tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Budi kepada awak media.
Selain Agus Syafii, KPK juga memanggil Nila Aditya Devi yang merupakan staf Asrama Haji Bekasi. Keduanya hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus yang sama. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada hari sebelumnya antara lain Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad Al Fatih, Direktur PT Makassar Toraja Fuad Hasan Masyhur, mantan Kasubdit PHU periode Oktober 2022 hingga November 2023 Rizky Fisa Abadi, serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Robithoh Son Haji.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK turut melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterlibatan BPK bertujuan untuk menghitung nilai kerugian negara yang disebut telah memasuki tahap akhir atau finalisasi.
Budi menjelaskan bahwa para saksi dari biro perjalanan haji dan umrah diperiksa terkait kuota tambahan yang mereka peroleh, termasuk mekanisme distribusi, proses pengisian jemaah, hingga dugaan praktik jual beli kuota.
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk musim haji 2024, yang diberikan pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penambahan kuota tersebut awalnya ditujukan untuk menekan masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai puluhan tahun.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dengan dukungan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Posting Komentar