Terlibat Militer Asing, Personel Brimob Polda Aceh Diberhentikan Tidak Hormat
Seorang anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi dicopot dari statusnya sebagai anggota Polri setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa izin dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Berdasarkan penelusuran internal kepolisian, yang bersangkutan kini diketahui berada di wilayah konflik bersenjata Rusia–Ukraina.
Keputusan tegas tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, yang menyatakan bahwa tindakan desersi dan keterlibatan dengan militer asing merupakan pelanggaran berat dalam institusi kepolisian.
Riwayat Pelanggaran Sebelum Desersi
Sebelum menghilang dari kesatuannya, Bripda Rio tercatat telah beberapa kali berurusan dengan pelanggaran disiplin dan etik.
Kasus Etik
Pada Mei 2025, yang bersangkutan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri akibat kasus perselingkuhan yang disertai praktik pernikahan siri.-
Hukuman Dinas
Putusan sidang saat itu menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan memindahkannya ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob.
Jejak Pelarian Hingga ke Luar Negeri
Tindakan desersi Bripda Rio mulai terdeteksi pada 8 Desember 2025, saat ia tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan resmi. Penelusuran data perjalanan internasional kemudian mengungkap rute kepergiannya:
- 18 Desember 2025: Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China.
- 19 Desember 2025: Melanjutkan penerbangan ke Haikou, yang diduga sebagai jalur transit sebelum menuju Rusia.
Bukti dari Medan Konflik dan Status DPO
Berbagai upaya pemanggilan secara resmi telah dilakukan kepolisian, namun tidak mendapat respons. Hingga akhirnya, pada 7 Januari 2026, Bripda Rio mengirimkan pesan kepada rekan serta atasannya melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan tersebut disertai foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan kelompok tentara bayaran di Rusia. Berdasarkan bukti itu, Satbrimob Polda Aceh langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang Tanpa Kehadiran dan Pemecatan Resmi
Polda Aceh kemudian menggelar sidang kode etik secara in absentia pada 8–9 Januari 2026. Hasil sidang menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat dan tidak dapat ditoleransi.
- Putusan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
- Dasar Hukum: Pelanggaran Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta ketentuan kode etik profesi Polri terkait desersi dan keterlibatan dalam militer asing.
Fenomena Keterlibatan WNI di Perang Rusia–Ukraina
Kasus ini menambah daftar warga negara Indonesia yang terlibat langsung dalam konflik bersenjata di Eropa Timur. Sebelumnya, publik juga menyoroti keterlibatan Satria Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL, yang diketahui bergabung dengan pihak Rusia dan dilaporkan mengalami luka serius akibat serangan drone Ukraina.

Posting Komentar