Oknum Brimob Polda Aceh Dipecat Secara Tidak Hormat Usai Terdeteksi Bergabung dengan Militer Rusia
Oknum Brimob Polda Aceh Dipecat Secara Tidak Hormat Usai Terdeteksi Bergabung dengan Militer Rusia
Seorang anggota Satbrimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan dari kedinasan Polri setelah terbukti melakukan desersi dan menyeberang ke luar negeri untuk menjadi bagian dari angkatan bersenjata Rusia. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Rio kini berada di garis depan dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
Kombes Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, memberikan konfirmasi mengenai tindakan tegas yang diambil institusinya terhadap personel yang meninggalkan tugas tanpa izin tersebut.
Rekam Jejak Pelanggaran dan Sanksi Demosi
Sebelum memutuskan untuk melarikan diri ke Rusia, Bripda Muhammad Rio diketahui sudah memiliki catatan hitam dalam riwayat kedinasannya.
- Pelanggaran Etik: Pada Mei 2025, Rio menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait skandal perselingkuhan dan pernikahan siri.
- Sanksi Administratif: Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun dan dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob.
Kronologi Pelarian Menuju Medan Perang
- 18 Desember 2025: Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Shanghai, China (PVG).
- 19 Desember 2025: Tercatat melakukan perjalanan lanjutan menuju Haikou, China (HAK), yang diduga sebagai jalur transit menuju Rusia.
Pesan dari Garis Depan dan Penetapan DPO
Upaya pencarian yang dilakukan kepolisian, termasuk pengiriman surat panggilan resmi sebanyak dua kali, tidak membuahkan hasil. Namun, pada 7 Januari 2026, Rio secara mengejutkan mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada rekan dan atasannya.
Pesan tersebut berisi foto dan rekaman video yang mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi bergabung dengan unit tentara bayaran di Rusia.
Merespons hal tersebut, Satbrimob Polda Aceh langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari yang sama.
Sidang In Absentia dan Putusan PTDH
Tanpa kehadiran yang bersangkutan, Polda Aceh menggelar sidang kode etik secara berturut-turut pada 8 dan 9 Januari 2026. Berdasarkan akumulasi pelanggaran berat yang dilakukannya, majelis sidang menjatuhkan vonis tertinggi:
- Status: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Alasan: Pelanggaran Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta aturan kode etik profesi Polri lainnya terkait desersi dan keterlibatan dengan kekuatan militer asing.

Posting Komentar