Pakar Hukum: WNI yang Bergabung dengan Militer AS Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan

Daftar Isi

Pakar Hukum: WNI yang Bergabung dengan Militer AS Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan

JAKARTA – Nama Kezia Syifa (20), perempuan asal Tangerang, Banten, mendadak menjadi perhatian publik setelah diketahui bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat. Statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memunculkan perdebatan terkait konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat keputusannya tersebut.

Kezia Syifa diketahui menetap di Amerika Serikat sejak 2023 bersama keluarganya dengan status izin tinggal tetap atau green card. Ia bergabung secara legal sebagai bagian dari komponen cadangan militer AS. Meski demikian, langkah tersebut tetap menimbulkan persoalan serius dalam kerangka hukum kewarganegaraan Indonesia.

Hukum nasional Indonesia secara tegas mengatur larangan bagi WNI untuk masuk atau mengabdi dalam struktur militer negara asing. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah bergabung dengan militer cadangan asing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibanding menjadi tentara aktif.

Status Tetap Dianggap Tentara Asing

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan substansial antara militer aktif dan komponen cadangan asing dalam konteks hukum kewarganegaraan Indonesia.

Menurutnya, keterlibatan dalam Army National Guard tetap dikategorikan sebagai pengabdian kepada negara asing. Oleh karena itu, konsekuensi hukumnya sama, yakni potensi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

“Baik tentara aktif maupun cadangan, statusnya tetap tentara asing. Konsekuensinya bisa kehilangan kewarganegaraan,” ujar Abdul Fickar, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa keikutsertaan seseorang dalam struktur militer negara lain secara otomatis dipandang sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan negara tersebut, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan nasional Indonesia.

Fakta bahwa Kezia masuk secara legal, memiliki green card, serta bergabung melalui jalur resmi di Amerika Serikat tidak mengubah penilaian hukum di Indonesia.

“Tidak ada pengecualian. Selama menjadi bagian dari militer asing, tetap dianggap melanggar ketentuan,” tegasnya.

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Abdul Fickar merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 huruf (d), disebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Selain itu, Pasal 23 huruf (e) juga menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia dapat gugur apabila seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan tertentu yang di Indonesia hanya boleh dipegang oleh WNI.

Dengan demikian, menurutnya, posisi Kezia Syifa berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius apabila aturan tersebut ditegakkan secara konsisten.

Kritik terhadap Sistem dan Birokrasi

Di luar aspek hukum normatif, Abdul Fickar menilai kasus ini juga mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola birokrasi di Indonesia, khususnya terkait akses dan rekrutmen di institusi militer dan aparatur negara.

Ia menyebut fenomena ini sebagai kritik tidak langsung terhadap sistem yang dinilai belum sepenuhnya adil dan transparan, sehingga mendorong sebagian warga mencari jalur pengabdian di luar negeri.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Perlu ada upaya memberantas praktik-praktik yang menghambat warga untuk mengabdi di dalam negeri, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Alasan Keluarga dan Posisi Syifa

Sementara itu, ibu Kezia Syifa, Safitri, menyampaikan bahwa keputusan putrinya tidak diambil secara mendadak. Ia menyebut keputusan tersebut lahir dari diskusi panjang keluarga dengan mempertimbangkan aspek pendidikan, pengembangan diri, dan masa depan.

“Motivasi utamanya adalah pendidikan, kedisiplinan, dan pembentukan karakter. Karena tinggal dan bersekolah di Amerika, jalur ini dipilih secara legal,” kata Safitri.

Ia menegaskan bahwa putrinya masih berada dalam tahap pendidikan dan pelatihan, serta tidak ditempatkan di unit tempur. Dalam struktur tugas Army National Guard, Kezia berada di bagian administrasi atau perkantoran.

Penugasan tersebut disebut sejalan dengan tujuan awal, yakni memperoleh pengalaman, kedisiplinan, dan keterampilan profesional.

Status green card yang dimiliki keluarga memungkinkan Kezia mengikuti proses rekrutmen secara sah menurut hukum Amerika Serikat, meski ia masih berstatus WNI.

Kisah Kezia Syifa kini menjadi sorotan luas karena menyentuh isu kewarganegaraan, diaspora Indonesia, serta pilihan hidup di tengah perbedaan sistem hukum dan kesempatan di luar negeri.

Posting Komentar