Sidang Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Berlanjut, Nicke Widyawati Hadir Beri Kesaksian

Daftar Isi

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Berlanjut, Nicke Widyawati Hadir Beri Kesaksian

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Persidangan yang berlangsung pada Selasa (20/1/2026) tersebut menghadirkan sejumlah saksi penting yang pernah menduduki posisi strategis di perusahaan energi milik negara.

Mantan Dirut Pertamina Hadir di Ruang Sidang

Mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, terlihat tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan busana bermotif garis hitam-putih dan kerudung berwarna hitam, Nicke memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama masa kepemimpinannya pada 2018–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa JPU menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam agenda sidang hari tersebut.

Nama-Nama Saksi yang Dipanggil Jaksa

Selain Nicke Widyawati, sejumlah tokoh lain yang dijadwalkan hadir sebagai saksi berasal dari lingkaran pengambil kebijakan sektor energi nasional. Mereka antara lain:

  • Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024
  • Ignasius Jonan, Menteri ESDM periode 2016–2019
  • Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019
  • Luvita Yuni, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International

Saksi lain yang turut dipanggil meliputi Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, dan Rusdi Rahmani. Hingga persidangan dimulai, beberapa nama besar seperti Ahok, Jonan, dan Arcandra belum tampak hadir di area pengadilan.

Duduk Perkara dan Daftar Tersangka

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk pengusaha Mohammad Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Adapun para tersangka terdiri dari unsur internal Pertamina dan anak usahanya, di antaranya:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock & Product Optimization KPI
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management KPI
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operations Patra Niaga
  • Alfian Nasution, VP Supply & Distribusi (2011–2015)
  • Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran & Niaga
  • Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain
  • Dwi Sudarsono, VP Crude & Trading
  • Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical PIS
  • Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain (2019–2020)

Sementara dari pihak swasta dan kontraktor, tersangka meliputi Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Martin Haendra Nata, serta Indra Putra Harsono.

Sidang perkara ini dijadwalkan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di sektor energi nasional tersebut.

Posting Komentar