11 Tersangka Kasus Dugaan Rekayasa Ekspor CPO Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung

Daftar Isi

11 Tersangka Kasus Dugaan Rekayasa Ekspor CPO Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah cair sawit pada periode 2022–2024. Para tersangka langsung ditahan dan terlihat digiring menuju mobil tahanan pada Selasa (10/2/2026) malam.

Pantauan di lokasi menunjukkan satu per satu tersangka keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka dikawal ketat aparat sebelum dimasukkan ke kendaraan tahanan yang telah disiapkan. Sebagian tampak menunduk, sementara lainnya berjalan tanpa memberikan pernyataan.

Berasal dari Unsur Pejabat dan Swasta

Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga pihak perusahaan swasta.

Salah satu yang ditetapkan adalah FJR, yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kini bertugas sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT. Selain itu, terdapat LHB yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.

Modus Diduga Ubah Kode Ekspor

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, para tersangka diduga memanipulasi kode harmonized system (HS Code) dengan mengubah dokumen ekspor CPO menjadi POME. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan.

Selain dugaan pengubahan dokumen, penyidik juga menelusuri indikasi adanya praktik suap yang melibatkan oknum regulator guna memuluskan ekspor CPO dengan kedok limbah tersebut.

Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk memperlancar proses hukum, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan ekspor CPO yang dilaporkan sebagai POME pada 2022. Sejak Oktober 2022, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima lokasi. Tempat yang digeledah meliputi kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kediaman sejumlah pejabat, serta lokasi penukaran uang. Dari penggeledahan itu, berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor tersebut turut diamankan.

Daftar 11 Tersangka

Berikut 11 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini:

  1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
  2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW – Direktur PT BMM.
  6. FLX – Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP.
  7. RND – Direktur PT TAJ.
  8. TNY – Direktur PT TEO serta pemegang saham PT Green Product International.
  9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN – Direktur PT CKK.
  11. YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara dugaan rekayasa ekspor CPO tersebut.

Posting Komentar