5 Ketentuan Baru Lapangan Padel di Jakarta, Tak Boleh Lagi Berdiri di Kawasan Perumahan

Daftar Isi

5 Ketentuan Baru Lapangan Padel di Jakarta, Tak Boleh Lagi Berdiri di Kawasan Perumahan

Jakarta – Polemik keberadaan lapangan padel yang dikeluhkan warga karena kebisingan kini mendapat respons tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah menggelar rapat khusus pada Senin (23/2/2026), Pemprov menetapkan sejumlah aturan baru terkait pembangunan dan operasional lapangan padel di Ibu Kota.

Rapat tersebut membahas secara menyeluruh persoalan perizinan, tata ruang, hingga dampak lingkungan dari maraknya pembangunan fasilitas olahraga tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan yang diambil bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan olahraga dan kenyamanan masyarakat.

Berikut lima poin aturan terbaru yang ditetapkan:

1. Pembangunan Baru Dilarang di Zona Perumahan

Pemprov memutuskan tidak lagi menerbitkan izin lapangan padel baru di kawasan permukiman. Ke depan, pembangunan hanya diperbolehkan di area komersial.

Keputusan ini diambil untuk mencegah konflik dengan warga, mengingat banyaknya keluhan terkait aktivitas lapangan yang beroperasi di tengah lingkungan hunian.

2. Pembatasan Jam Operasional dan Kewajiban Peredam Suara

Lapangan padel yang telanjur berada di kawasan perumahan tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola wajib memasang sistem peredam suara guna meminimalkan gangguan.

Meski telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aturan pembatasan ini tetap harus dipatuhi. Pemprov juga meminta jajaran wali kota, camat, dan lurah aktif berdialog dengan warga untuk mencari solusi terbaik.

3. Wajib Kantongi Rekomendasi Teknis dari Dispora

Setiap rencana pembangunan lapangan padel di Jakarta kini harus lebih dulu memperoleh persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

Langkah ini dimaksudkan agar pendirian lapangan tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap sesuai dengan aturan tata ruang serta kebutuhan wilayah.

4. Lapangan Tanpa PBG Terancam Dibongkar

Pemprov mencatat terdapat 397 lapangan padel di Jakarta. Saat ini, pemerintah tengah memverifikasi kelengkapan izin, termasuk PBG.

Lapangan yang terbukti tidak memiliki izin akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. Proses pendataan dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan seluruh pengelola.

5. Penataan Parkir Kendaraan

Masalah parkir menjadi salah satu keluhan utama warga. Banyak kendaraan pemain diparkir sembarangan di jalan lingkungan karena keterbatasan lahan parkir di area lapangan.

Pemprov menegaskan pengelola harus menyediakan fasilitas parkir yang memadai agar tidak mengganggu akses keluar-masuk warga maupun ketertiban lingkungan. 

Posting Komentar