85 Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Kutuk Langkah Israel di Tepi Barat
85 Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Kutuk Langkah Israel di Tepi Barat
JAKARTA – Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam langkah Israel yang dinilai semakin memperluas kendalinya di Tepi Barat.
Dalam pernyataan yang dirilis Selasa (17/2) waktu setempat, negara-negara tersebut mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang dianggap bertujuan memperluas kehadiran ilegal di wilayah tersebut.
“Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat. Keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan,” demikian isi pernyataan bersama itu.
Mereka juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi, serta menentang langkah-langkah yang dinilai mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Langkah Israel Picu Kecaman
Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah kebijakan yang didorong oleh menteri-menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas Tepi Barat. Wilayah tersebut sebagian dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan Kesepakatan Oslo yang berlaku sejak 1990-an.
Pada Minggu sebelumnya, pemerintah Israel juga menyetujui proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara”, sebuah langkah yang memicu kecaman internasional lebih lanjut.
Pernyataan 85 negara itu menilai kebijakan tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya perdamaian dan stabilitas kawasan, serta membahayakan prospek tercapainya penyelesaian konflik secara damai.
Negara-negara yang ikut dalam pernyataan bersama tersebut antara lain Arab Saudi, China, dan Rusia. Selain itu, sejumlah organisasi internasional juga menyatakan dukungan, termasuk Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.
Seruan dari Sekjen PBB
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga mendesak Israel untuk membatalkan kebijakan pendaftaran tanah tersebut. Ia menyebut langkah itu “mengganggu stabilitas” dan “melanggar hukum”.
Saat ini, tidak termasuk Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan di Tepi Barat yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina menetap di wilayah yang diduduki Israel sejak 1967 tersebut.

Posting Komentar