Bahar bin Smith Terkejut Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Banser
Bahar bin Smith Terkejut Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Banser
Tangerang – Habib Bahar bin Smith resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Kota Tangerang. Menanggapi status hukum tersebut, Bahar disebut merasa terkejut.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Reaksinya kaget,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi pada Senin (2/2/2026).
Ichwan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut pemeriksaan terakhir yang diikuti Bahar masih berstatus sebagai saksi dan berlangsung pada 2025.
“Sampai sekarang saya belum menerima surat apa pun dari Polres Metro Tangerang Kota. Terakhir saya mendampingi Habib Bahar itu masih sebagai saksi. Namun belakangan muncul informasi bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap Bahar telah berjalan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Awaludin saat dihubungi, Minggu (1/2).
Penetapan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Korban Mengalami Luka Serius
Kasus pengeroyokan tersebut melibatkan korban seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan anggota Banser Kota Tangerang. Informasi ini dibenarkan oleh Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani.
“Benar, korban adalah anggota Banser di Kota Tangerang,” ujar Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 22 September 2025. Laporan polisi dibuat oleh istri korban berinisial FY setelah mendapat kabar bahwa suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
“Pelapor mendapat informasi dari keluarga bahwa korban disekap dan dianiaya oleh sekitar 10 orang, dan salah satu yang disebut terlibat adalah Habib Bahar bin Smith,” ungkap Midyani.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat. Berdasarkan keterangan yang diterima, korban mengalami robekan di pelipis mata kiri, lebam di kedua mata, hidung mengeluarkan darah, luka pada bibir bawah, gigi patah, serta bekas luka sundutan rokok di tangan kanan.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Posting Komentar