Dimediasi, Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta
Dimediasi, Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta
JAKARTA – Seorang perempuan berinisial HP (35) yang menabrak pagar rumah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sepakat mengganti kerugian sekitar Rp 25 juta.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menyampaikan bahwa nilai tersebut merupakan estimasi sementara untuk perbaikan pagar yang rusak.
Rumah yang terdampak berada di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru. Proses mediasi antara pihak pengemudi dan perwakilan pemilik rumah dilakukan pada Rabu (18/2/2026). Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.
Diselesaikan Tanpa Proses Hukum
Hasil mediasi menyatakan bahwa pihak penabrak bersedia menanggung biaya perbaikan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke jalur hukum karena korban tidak membuat laporan resmi ke kepolisian.
Insiden terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.30–03.45 WIB. Saat itu, HP yang mengemudikan mobil jenis Hyundai Santa Fe melaju dari arah Kemang menuju rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Diduga Mengantuk
Polisi menduga kecelakaan terjadi karena pengemudi mengantuk sehingga kehilangan kendali atas kendaraannya. Mobil tersebut kemudian menabrak pagar rumah hingga mengalami kerusakan.
Beruntung, tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
.png)
Posting Komentar