Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI Jadi Kewenangan Kemensos

Daftar Isi

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI Jadi Kewenangan Kemensos

JAKARTA — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan maupun menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pernyataan itu disampaikan Ali Ghufron melalui unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, yang kemudian dikonfirmasi kepada Kompas.com pada Jumat (6/2/2026). Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat mengira BPJS Kesehatan menjadi pihak yang menonaktifkan status PBI, padahal penetapan peserta PBI ditentukan oleh Kemensos.

“Sering muncul pertanyaan mengapa ada peserta PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan. Perlu dipahami, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan atau menonaktifkan PBI. Status tersebut ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ali.

Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian kepesertaan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan iuran.

“Mereka yang tidak lagi memenuhi persyaratan tentu tidak dapat ditetapkan sebagai peserta PBI,” jelasnya.

Ali juga mengimbau masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk secara rutin memeriksa status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa masyarakat yang status PBI-nya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau komplain agar kepesertaannya dapat diaktifkan kembali. Proses tersebut tetap melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

“Bagi masyarakat yang merasa berhak, status PBI masih bisa diaktifkan kembali dengan memenuhi tiga ketentuan,” kata Ali.

Adapun tiga syarat tersebut, pertama, yang bersangkutan tercatat sebagai peserta PBI pada periode bulan sebelumnya. Kedua, masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, benar-benar membutuhkan layanan kesehatan gawat darurat.

Ia menyarankan agar masyarakat segera melapor ke Dinas Sosial setempat dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti proses administrasi.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada pasien, meskipun status BPJS Kesehatan PBI mereka sedang dinonaktifkan. Menurutnya, penanganan medis harus tetap diutamakan, sementara persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Jika ada pasien yang status BPJS-nya dinonaktifkan, tetap harus dilayani terlebih dahulu, urusan administrasi bisa diproses setelahnya,” ujar Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Menanggapi adanya laporan pasien cuci darah yang sempat ditolak akibat status PBI nonaktif, Saifullah menegaskan bahwa pasien dengan kondisi darurat wajib mendapatkan penanganan medis tanpa pengecualian.

“Pasien, baik pengguna BPJS maupun bukan, harus segera ditangani. Apalagi jika kondisinya membutuhkan tindakan seperti cuci darah, itu wajib dilayani,” tegasnya.

Posting Komentar