DPR Soroti Kebijakan WFA Lebaran, Minta Pemerintah Perhatikan ASN yang Tak Bisa Kerja Fleksibel

Daftar Isi

DPR Soroti Kebijakan WFA Lebaran, Minta Pemerintah Perhatikan ASN yang Tak Bisa Kerja Fleksibel

Rencana pemerintah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Idul Fitri 2026 mendapat perhatian dari DPR. Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurut Deddy, kebijakan WFA memiliki dua sisi. Di satu sisi, fleksibilitas kerja dapat memberikan dampak positif, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diatur dengan jelas.

Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa bidang pekerjaan, sistem kerja jarak jauh dapat meningkatkan produktivitas ASN. Selain mengurangi beban psikologis akibat kemacetan, skema ini juga memberi kesempatan lebih bagi pegawai untuk berkumpul bersama keluarga. Bahkan, fleksibilitas tersebut dinilai dapat mendorong perputaran ekonomi karena meningkatnya konsumsi masyarakat.

Meski demikian, Deddy mengingatkan agar kebijakan WFA tidak diterapkan secara tergesa-gesa. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keadilan, khususnya bagi ASN yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan untuk bekerja dari luar kantor.

“Harus dipikirkan bagaimana perlakuan yang adil bagi mereka yang tidak bisa menikmati WFA,” tegasnya. Ia juga menyoroti perlunya aturan tegas bagi ASN yang menyalahartikan WFA sebagai tambahan hari libur. Jika memang kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai hari libur ekstra, menurutnya pemerintah sebaiknya menyampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami konsekuensinya.

Senada dengan itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menegaskan bahwa WFA bukan berarti penurunan standar kinerja. ASN tetap diwajibkan bekerja secara profesional meski tidak berada di kantor.

Ujang mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja adalah bentuk kelonggaran, bukan kesempatan untuk bekerja secara santai. Target dan capaian kinerja tetap harus ditetapkan secara jelas agar produktivitas tidak terganggu. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan khusus bagi layanan publik yang membutuhkan tatap muka langsung agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan skema Flexible Working Arrangement menjelang dan setelah Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah cuti tambahan, melainkan pengaturan kerja yang lebih fleksibel. Tujuannya untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik serta mengurai kepadatan mobilitas selama periode libur Idul Fitri. Skema ini direncanakan berlaku bagi ASN maupun pekerja sektor swasta.

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama musim mudik dapat berjalan lebih tertib tanpa mengurangi kewajiban kerja para pegawai.

Posting Komentar