Dugaan Suap di PN Depok: Ketua dan Wakil Ketua Minta Imbalan Rp 1 Miliar, Disepakati Rp 850 Juta

Daftar Isi

Dugaan Suap di PN Depok: Ketua dan Wakil Ketua Minta Imbalan Rp 1 Miliar, Disepakati Rp 850 Juta


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Tapos, Depok.

Dalam praktik tersebut, keduanya diduga menunjuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara dalam proses penyerahan uang dari pihak perusahaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yohansyah diminta menjadi satu-satunya penghubung antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya, pihak yang berkepentingan atas eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi.

“Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai pintu tunggal yang menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Menurut Asep, Yohansyah kemudian diminta melakukan kesepakatan secara tertutup terkait permintaan fee tersebut kepada pihak perusahaan melalui Berliana Tri Kusuma, selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Perkara ini berawal dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat di Kecamatan Tapos. Pada 2023, gugatan perusahaan dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding serta kasasi.

Meski PT Karabha Digdaya telah mengajukan permohonan eksekusi pada Januari 2025, proses pengosongan lahan tak kunjung dilakukan hingga Februari 2025. Sementara itu, pihak warga mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, PT Karabha Digdaya kembali mengajukan permohonan eksekusi. Dalam proses inilah, melalui Yohansyah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan Rp 1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi.

Namun, pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas nilai tersebut. Setelah melalui negosiasi, disepakati besaran fee sebesar Rp 850 juta.

Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi pun dilaksanakan oleh Yohansyah di lapangan.

Usai pelaksanaan eksekusi, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan Rp 850 juta dalam sebuah pertemuan di lapangan golf. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan tujuh orang, termasuk I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam serta sejumlah barang bukti elektronik.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. 

Posting Komentar