Empat Hal Penting soal Riza Chalid yang Kini Masuk Daftar Buronan Internasional
Empat Hal Penting soal Riza Chalid yang Kini Masuk Daftar Buronan Internasional
Jakarta – Nama pengusaha Muhammad Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas permintaan aparat penegak hukum Indonesia. Hingga kini, keberadaan Riza masih terus ditelusuri.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kasus ini, Riza disebut berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 dan melibatkan tata kelola minyak mentah, subholding Pertamina, serta sejumlah kontraktor. Hingga saat ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Riza Chalid bersama pihak lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal penyimpanan BBM di Merak dengan cara memengaruhi kebijakan internal Pertamina. Padahal, menurut Kejaksaan Agung, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional. Selain itu, Riza juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut empat fakta utama terkait status Riza Chalid sebagai buronan internasional:
1. Interpol Resmi Terbitkan Red Notice
Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah dikeluarkan Interpol sejak 23 Januari 2026.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa penerbitan red notice tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, setelah red notice diterbitkan, Polri langsung berkoordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
2. Keberadaan Riza Sudah Terpetakan
Polri menyebut negara tempat Riza Chalid berada telah berhasil diidentifikasi, meski belum diungkap ke publik.
“Subjek red notice ini dipastikan berada di salah satu negara yang sudah kami petakan dan kami juga telah menjalin komunikasi dengan otoritas setempat,” ujar Untung.
Ia menjelaskan bahwa meskipun red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, Riza tidak berada di negara tersebut, melainkan di salah satu negara anggota Interpol lainnya.
3. Red Notice Berlaku di Hampir Seluruh Dunia
Red notice terhadap Riza Chalid telah didistribusikan ke 196 negara anggota Interpol. Dengan cakupan tersebut, pergerakan Riza dipastikan berada dalam pengawasan internasional.
Untung menyebutkan bahwa tim Polri bahkan telah diberangkatkan ke negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian Riza. Namun, detail negara tersebut belum dapat disampaikan demi kepentingan penyelidikan.
4. Hanya Memegang Satu Paspor Indonesia
Polri juga mengungkapkan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu dokumen perjalanan resmi, yakni paspor Republik Indonesia.
Dengan status red notice yang berlaku di hampir seluruh negara anggota Interpol, kepemilikan satu paspor ini membuat ruang gerak Riza menjadi sangat terbatas.
“Karena red notice berlaku di 197 negara anggota Interpol, maka pergerakan subjek menjadi sangat dibatasi,” kata Untung menutup penjelasannya.

Posting Komentar