Kemenkes Keluarkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Daftar Isi

Kemenkes Keluarkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang nonaktif sementara. Ketentuan ini juga berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/2/2026). Melalui aturan ini, Kemenkes ingin memastikan bahwa persoalan administrasi kepesertaan tidak menjadi penghalang bagi pasien untuk mendapatkan layanan medis yang dibutuhkan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Ia menekankan bahwa status kepesertaan JKN yang nonaktif sementara tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak pelayanan.

“Rumah sakit wajib tetap melayani pasien. Urusan administrasi tidak boleh menghambat tindakan medis yang diperlukan,” ujar Azhar.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa larangan penolakan berlaku maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode itu, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

Prioritas pelayanan meliputi penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Layanan juga harus terus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai prosedur yang berlaku.

Azhar menegaskan, kehadiran negara sangat penting dalam menjamin akses kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta PBI. Ia mengingatkan agar tidak ada pasien yang tertunda penanganannya hanya karena kendala administratif.

“Keselamatan pasien adalah hal utama dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Kemenkes berharap seluruh rumah sakit mematuhi ketentuan tersebut demi menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. 

Posting Komentar