Kemenkum Soroti Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Soal Status Kewarganegaraan Anak
Kemenkum Soroti Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Soal Status Kewarganegaraan Anak
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menilai tindakan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak anak. Sorotan ini muncul setelah yang bersangkutan mengunggah informasi mengenai paspor Inggris milik anaknya dan menyampaikan pernyataan bahwa cukup dirinya saja yang berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Dirjen AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa anak tersebut belum mencapai usia dewasa. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia secara otomatis berstatus sebagai WNI hingga ia cukup umur untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri.
Menurut Widodo, apabila status kewarganegaraan anak diinformasikan seolah-olah telah berubah menjadi warga negara asing, hal itu dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Sebab, keputusan terkait kewarganegaraan pada dasarnya merupakan hak pribadi anak yang baru dapat ditentukan ketika telah memenuhi syarat usia dan ketentuan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun seseorang berpotensi memperoleh status tinggal tetap (permanent resident) di negara lain setelah menetap dalam jangka waktu tertentu, hal tersebut tidak serta-merta menghapus status kewarganegaraan Indonesia yang melekat sejak lahir, selama belum ada proses hukum resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dengan Kedutaan Inggris
Ditjen AHU menyatakan akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris serta pihak terkait untuk memastikan apakah benar telah terjadi perubahan status kewarganegaraan pada anak tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Widodo mengingatkan bahwa orang tua tidak seharusnya memaksakan keputusan yang menyangkut hak asasi anak, termasuk dalam hal kewarganegaraan. Undang-undang perlindungan anak, lanjutnya, menekankan pentingnya menjaga hak anak agar tidak diintervensi secara berlebihan sebelum waktunya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa persoalan kewarganegaraan anak harus dipahami secara hati-hati, baik dari sisi hukum nasional maupun prinsip perlindungan hak anak.

Posting Komentar