Kerugian Negara Kasus Manipulasi Ekspor CPO Diperkirakan Capai Rp 14 Triliun

Daftar Isi

Kerugian Negara Kasus Manipulasi Ekspor CPO Diperkirakan Capai Rp 14 Triliun

JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses penghitungan yang masih berlangsung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal auditor internal Kejagung.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Menurutnya, jumlah tersebut belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara secara keseluruhan yang hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan ekspor CPO sepanjang periode 2022 hingga 2024. Pada kurun waktu tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) guna menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di dalam negeri.

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan menggunakan HS Code tertentu. Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau produk residu lainnya dengan HS Code berbeda. Dengan cara tersebut, komoditas yang seharusnya dikenakan pengendalian ekspor dan kewajiban pembayaran Bea Keluar serta Pungutan Sawit dapat lolos atau dikenakan kewajiban yang lebih ringan.

“Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” jelas Syarief.

Akibat manipulasi tersebut, penerimaan negara dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit menjadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya diterima.

Dugaan Kickback dan Dampak Sistemik

Selain manipulasi dokumen dan klasifikasi barang, penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara agar proses administrasi dan pengawasan ekspor dapat diloloskan.

Kejagung menilai perbuatan tersebut berdampak luas dan sistemik, tidak hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara, tetapi juga melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian CPO serta mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional.

11 Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman kasus masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam perkara ini.

Posting Komentar