KPK Telusuri Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Agama, OSO Berpotensi Dimintai Klarifikasi
KPK Telusuri Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Agama, OSO Berpotensi Dimintai Klarifikasi
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait penerimaan fasilitas jet pribadi. Fasilitas tersebut diketahui berasal dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) dan digunakan untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu (15/2).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen laporan sebelum melakukan analisis lebih lanjut. Hasil kajian tersebut nantinya akan menentukan status pemberian fasilitas jet pribadi tersebut.
Menurut Budi, pelaporan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 30 hari sejak penerimaan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk mitigasi dini terhadap potensi konflik kepentingan serta bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Ia menambahkan, sikap Menteri Agama yang segera melaporkan penerimaan fasilitas itu dapat menjadi contoh positif, tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di Indonesia.
Lebih lanjut, Budi menyebut Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK membuka kemungkinan untuk meminta klarifikasi tambahan, termasuk kepada pihak pemberi fasilitas, yakni OSO. Permintaan informasi tambahan tersebut dimungkinkan dalam proses analisis laporan.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menerangkan bahwa ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak berlaku dalam kasus ini. Hal itu karena laporan disampaikan sebelum melewati batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C UU Tipikor.
Arif menjelaskan, setelah proses verifikasi dan analisis rampung, KPK akan menentukan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik penerima atau harus disetorkan kepada negara. Jika diputuskan sebagai kompensasi atau penggantian, maka akan diterbitkan surat keputusan yang memuat nilai yang wajib dikembalikan.
Saat ini, KPK masih berada pada tahap pemeriksaan administratif dan verifikasi dokumen. Setelah seluruh proses analisis selesai, lembaga antirasuah tersebut akan mengumumkan besaran nilai yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara, jika memang terdapat kewajiban demikian.

Posting Komentar