KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Jabatan di Belasan Perusahaan

Daftar Isi

KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Jabatan di Belasan Perusahaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Selain aspek pidana, persoalan rangkap jabatan ini juga akan ditelusuri dari sisi etik dan administrasi kepegawaian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan internal Kementerian Keuangan untuk menilai apakah rangkap jabatan tersebut telah terpantau dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

“Akan dilihat dari sisi etiknya, apakah seorang pegawai memungkinkan merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di banyak perusahaan, terlebih jumlahnya mencapai 12,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri pola dan tujuan pembentukan perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan digunakan sebagai sarana untuk praktik tindak pidana korupsi.

“Kami akan mendalami apakah keberadaan perusahaan-perusahaan ini berkaitan dengan aspek perpajakan atau menjadi bagian dari skema tertentu. Semua akan dikaji selain pokok perkara dugaan suap restitusi pajak,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Mulyono telah menyampaikan pengakuannya. Ia menyatakan menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak PT BKB, meskipun mengklaim proses administrasi tetap dilakukan sesuai prosedur.

“Pekerjaan dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan negara, tetapi saya menerima janji atau hadiah berupa uang. Itu kesalahan saya,” ujar Mulyono saat digiring mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya diduga sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana tambahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo selaku pemberi suap dikenakan pasal berbeda sesuai perannya.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Posting Komentar