Kronologi Kasus Impor Barang Palsu yang Menjerat Oknum Bea Cukai
Kronologi Kasus Impor Barang Palsu yang Menjerat Oknum Bea Cukai
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci perkara dugaan korupsi dalam praktik impor barang palsu atau KW yang melibatkan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Lampung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Dalam OTT yang digelar pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan total 17 orang, terdiri dari 12 pegawai Bea Cukai dan lima pihak dari perusahaan swasta.
Mantan Pejabat Bea Cukai dan Swasta Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Kamis (5/2/2026). Salah satunya adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain Rizal, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yaitu John Field (pemilik perusahaan), Andri (tim dokumen impor), dan Dedy Kurniawan (manajer operasional).
Rekayasa Jalur Impor Barang KW
Asep menjelaskan, praktik melawan hukum ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Para tersangka diduga melakukan kesepakatan untuk mengatur jalur impor agar barang-barang tertentu bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.
Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan menyeluruh. Para tersangka diduga memanipulasi parameter jalur merah agar peluang pemeriksaan fisik barang ditekan.
Dalam praktiknya, seorang pegawai DJBC menerima perintah untuk menyesuaikan parameter pemeriksaan dan menyusunnya dalam sistem targeting dengan persentase tertentu. Data pengaturan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin pemindai.
Dengan pengondisian tersebut, barang impor milik PT Blueray diduga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan semestinya.
Aliran Uang dan “Jatah” Bulanan
KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai. Penyerahan uang tersebut dilakukan beberapa kali dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Asep menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk “jatah” kepada oknum aparat yang terlibat dalam pengaturan impor.
Barang Bukti Capai Rp 40,5 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu berasal dari rumah para tersangka, baik dari unsur Bea Cukai maupun pihak swasta.
Rinciannya meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, mata uang asing berupa USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, dua kelompok logam mulia masing-masing seberat 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah.
Para Tersangka Ditahan
KPK langsung menahan lima tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur Bea Cukai dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan suap sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Sementara pihak swasta dikenakan pasal sebagai pemberi suap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar