MA Bereaksi Keras atas Kasus Korupsi di PN Depok: Kecewa, Tanpa Bantuan Hukum, hingga Pemberhentian
MA Bereaksi Keras atas Kasus Korupsi di PN Depok: Kecewa, Tanpa Bantuan Hukum, hingga Pemberhentian
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan kekecewaan mendalam atas penangkapan tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap. Ketiganya adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah, yang terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026).
MA menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga telah merusak kehormatan, martabat, dan keluhuran profesi hakim, serta mencoreng nama besar lembaga peradilan.
Respons resmi MA disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin (9/2/2026). Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan Ketua MA Sunarto menyampaikan rasa kecewa dan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut.
“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan menyesalkan kejadian yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto.
Menurut MA, perbuatan para tersangka tidak hanya mencederai integritas pribadi, tetapi juga menggerus marwah institusi Mahkamah Agung RI di mata publik.
MA Tegas: Tidak Ada Bantuan Hukum
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip nol toleransi terhadap praktik transaksional di pengadilan, MA menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum maupun pendampingan kepada ketiga pejabat PN Depok tersebut.
Yanto menegaskan, sikap tegas ini diambil karena dugaan tindak pidana korupsi terjadi setelah adanya peningkatan tunjangan hakim, yang sejatinya bertujuan memperkuat kesejahteraan dan independensi peradilan.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum ataupun advokasi kepada yang bersangkutan,” tegas Yanto.
Selain itu, Ketua MA juga telah menandatangani izin penahanan yang diajukan penyidik KPK, sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum dan upaya menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Diberhentikan Sementara, Terancam Pemecatan Tidak Hormat
MA memastikan bahwa ketiga pejabat PN Depok tersebut akan diberhentikan sementara karena telah berstatus tersangka. Selanjutnya, MA akan mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Jika nantinya pengadilan memutuskan ketiganya terbukti bersalah dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka mereka akan diberhentikan secara tidak hormat. Untuk juru sita, pemberhentian akan dilakukan melalui mekanisme kepegawaian internal MA.
“Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim atas usul Ketua MA kepada Presiden,” jelas Yanto.
MA Tegaskan Hakim Sudah Sejahtera
Menanggapi kasus ini, MA juga kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan kesejahteraan bagi hakim maupun aparatur peradilan untuk melakukan perbuatan tercela.
Menurut Yanto, perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim saat ini sudah sangat memadai, sehingga praktik korupsi justru mencerminkan keserakahan dan pengkhianatan terhadap amanah.
“Tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera. Negara telah memberikan perhatian lebih dari cukup,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk korupsi yudisial merupakan pengingkaran terhadap tanggung jawab moral dan profesional seorang hakim.
Sebagai penutup, MA memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia.
“Bagi siapa pun yang terlibat praktik transaksional dalam pelayanan peradilan, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjara,” tegas Yanto.

Posting Komentar