Opsen PKB Bikin Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik, Ini Rinciannya

Daftar Isi

Opsen PKB Bikin Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik, Ini Rinciannya

JAKARTA – Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah belakangan ramai dikeluhkan masyarakat. Sejumlah pemilik mobil dan motor mengaku nominal pajak tahunannya meningkat cukup signifikan dibanding sebelumnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa lonjakan tersebut disebabkan oleh penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam penjelasan resminya melalui media sosial, Bapenda menyebut opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Di Jawa Tengah, total tarif PKB menjadi 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka itu terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen serta tambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB.

Secara umum, dampak opsen ini membuat beban pajak meningkat sekitar 16 persen.

Dasar Hukum Opsen PKB

Penerapan opsen pajak sebenarnya sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menetapkan bahwa opsen PKB sebesar 66 persen dari tarif PKB.

Beberapa provinsi sebelumnya memberikan insentif atau diskon sehingga dampaknya tidak terlalu terasa. Namun di Jawa Tengah, kebijakan ini mulai dirasakan langsung oleh wajib pajak.

Tarif PKB di Jawa Tengah

Ketentuan tarif PKB di Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk kepemilikan pertama atas nama pribadi, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen dari NJKB. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya berlaku tarif progresif sebagai berikut:

  • Kepemilikan kedua: 1,40 persen
  • Kepemilikan ketiga: 1,75 persen
  • Kepemilikan keempat: 2,10 persen
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45 persen

Contoh Perhitungan Pajak dengan Opsen

Sebagai ilustrasi, jika sebuah mobil memiliki Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) sebesar Rp 100 juta, maka perhitungan pajak tahunannya adalah:

  1. PKB pokok:
    1,05 persen x Rp 100 juta = Rp 1.050.000

  2. Opsen 66 persen dari PKB:
    66 persen x Rp 1.050.000 = Rp 693.000

Total pajak yang harus dibayar:
Rp 1.050.000 + Rp 693.000 = Rp 1.743.000

Artinya, ada tambahan hampir Rp 700 ribu dibandingkan sebelum adanya opsen.

Tujuan Penerapan Opsen

Opsen PKB merupakan mekanisme baru yang menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Dengan sistem ini, bagian pendapatan kabupaten/kota langsung diterima saat wajib pajak membayar pajak kendaraan di tingkat provinsi.
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi distribusi pendapatan daerah, meskipun di sisi lain berdampak pada kenaikan nominal pajak yang dibayarkan masyarakat.

Posting Komentar