Pakai Seragam Dinas, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jalani Sidang Etik di Mabes Polri

Daftar Isi

JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut digelar terkait dugaan kepemilikan barang bukti narkotika yang menjeratnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Didik hadir langsung dalam sidang yang berlangsung tertutup di Gedung TNCC Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.41 WIB. Ia tampak mengenakan seragam dinas lengkap beserta topi kepolisian saat memasuki ruang persidangan.

Sidang Digelar Tertutup

Proses sidang etik dilakukan secara tertutup dan belum diumumkan siapa saja anggota Majelis Komisi Kode Etik yang memimpin jalannya persidangan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota internal.

Ia menekankan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum aparat.

Tidak Ada Perlakuan Khusus

Johnny memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang terlibat kasus narkoba. Menurutnya, pimpinan Polri telah menegaskan tidak ada impunitas bagi personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyidik saat ini masih mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Sidang etik ini menjadi bagian dari proses internal kepolisian untuk menentukan sanksi disipliner, di luar proses hukum pidana yang tengah berjalan.

 

Posting Komentar