Pegawai Bea Cukai Budiman Jadi Tersangka Usai KPK Temukan Rp 5 Miliar di 5 Koper

Daftar Isi

Pegawai Bea Cukai Budiman Jadi Tersangka Usai KPK Temukan Rp 5 Miliar di 5 Koper

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang. Penetapan ini berkaitan dengan temuan uang sekitar Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Budiman ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satu barang bukti penting adalah lima koper berisi uang tunai miliaran rupiah.

Budiman diamankan di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan secara intensif.

Uang Disita dalam Berbagai Mata Uang Asing

Penggeledahan yang dilakukan di Ciputat pada 13 Februari 2026 menghasilkan penyitaan uang tunai lebih dari Rp 5 miliar. Dana tersebut terdiri atas berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hongkong, serta ringgit Malaysia.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Budiman disangkakan melanggar ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP baru.

Total Enam Tersangka dalam Kasus Impor

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, baik dari internal Bea Cukai maupun pihak swasta. Dari internal DJBC terdapat Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), serta Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi, serta Dedy Kurniawan sebagai manajer operasional.

Menurut penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dugaan pemufakatan jahat terjadi sejak Oktober 2025. PT Blueray disebut menginginkan agar barang impor mereka—termasuk barang bermerek palsu atau KW—tidak melalui proses pemeriksaan ketat di pintu masuk kepabeanan.

Diduga terjadi pengaturan jalur impor agar barang dapat lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. Padahal, berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan, terdapat mekanisme jalur pelayanan dan pengawasan yang menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan pabean.

KPK Dalami Peran dan Aliran Dana

Dengan penambahan Budiman sebagai tersangka, penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan aliran dana dan pola koordinasi di antara mereka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas sistem pengawasan impor dan potensi kerugian negara akibat praktik suap maupun gratifikasi dalam proses kepabeanan. 

Posting Komentar