Pemerintah Menang, Hotel Sultan Tetap Beroperasi Meski Pengelolaan Berganti
Pemerintah Menang, Hotel Sultan Tetap Beroperasi Meski Pengelolaan Berganti
Prasetyo menekankan, hotel ikonik tersebut tidak akan ditutup, hanya pengelolaannya yang akan dialihkan ke pihak lain.
"Hotel Sultan tidak ditutup, hanya pengelolaannya dialihkan. Aktivitas hotel tetap berjalan seperti biasa," ujar Prasetyo saat ditemui di Istana, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan pihak pengelola dan seluruh karyawan Hotel Sultan untuk memastikan transisi pengelolaan berjalan lancar.
"Kami sudah berkomunikasi beberapa waktu lalu dengan seluruh staf dan manajemen terkait perubahan kepengelolaan," tambah Prasetyo.
Permintaan Uang Jaminan dari PT Indobuildco
Sebelumnya, PT Indobuildco mengajukan permintaan uang jaminan apabila harus menyerahkan pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Permintaan ini muncul menyusul Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, yang memutuskan pemerintah sebagai pemenang dalam sengketa lahan dan properti tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa keberatan mereka pertama-tama didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan pelaksanaan putusan sebaiknya disertai uang jaminan.
"Uang jaminan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian di masa mendatang," ujar Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Besaran uang jaminan yang diminta, menurut Hamdan, setara dengan nilai seluruh properti Hotel Sultan, atau sekitar Rp 28,292 triliun, yang dianggap sebagai ganti rugi untuk pelepasan kepemilikan hotel kepada pemerintah.
Dengan kemenangan ini, pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan sambil tetap memastikan aktivitas hotel berjalan normal, tanpa mengganggu operasional maupun staf yang ada.

Posting Komentar