Perjalanan Kasus Muhammad Kerry Adrianto Riza hingga Divonis 15 Tahun Penjara
Perjalanan Kasus Muhammad Kerry Adrianto Riza hingga Divonis 15 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa. Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider serta kewajiban membayar uang pengganti.
Awal Mula Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung pada awal 2025. Kerry ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperoleh keuntungan dari praktik mark up kontrak pengiriman dalam impor minyak mentah dan produk kilang.
Dalam konstruksi perkara, negara disebut menanggung biaya tambahan 13–15 persen akibat penggelembungan kontrak pengiriman yang melibatkan pejabat di anak usaha Pertamina. Dari skema tersebut, Kerry sebagai pemilik manfaat sejumlah perusahaan disebut menerima keuntungan signifikan.
Dugaan Kerugian Negara
Perkara ini disebut menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 285,1 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai klaster dugaan pelanggaran, mulai dari impor minyak mentah, sewa terminal BBM, hingga distribusi produk subsidi.
Dalam dakwaan jaksa, sejumlah perusahaan asing dan domestik juga disebut memperoleh keuntungan dari mekanisme pengadaan yang dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.
Persidangan dan Kesaksian
Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pertamina dihadirkan sebagai saksi. Salah satu saksi yang menyita perhatian publik adalah Basuki Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama Pertamina.
Ia menyampaikan pandangannya terkait kondisi keuangan perusahaan serta sistem subsidi energi yang dinilai membebani arus kas perusahaan.
Di sisi lain, muncul pula kesaksian mengenai dugaan tekanan dalam proses persetujuan proyek sewa terminal BBM. Namun, sebagian saksi menyatakan bahwa tekanan tersebut lebih merupakan asumsi pribadi dan tidak disertai bukti konkret.
Pembelaan Kerry
Dalam pembelaannya, Kerry membantah telah mengambil uang negara maupun melakukan intervensi sebagaimana dituduhkan. Ia bahkan menuliskan surat dari rumah tahanan yang berisi pernyataan bahwa dirinya merasa dikonstruksikan sebagai tokoh utama dalam perkara besar tersebut.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai telah diklarifikasi atau dicabut di persidangan. Mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.
Tuntutan dan Vonis
Jaksa sebelumnya menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti dalam jumlah besar. Namun, dalam putusan akhir, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hakim menyatakan unsur perbuatan melawan hukum serta keterlibatan terdakwa dalam skema korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Posting Komentar