Purbaya Soroti Perusahaan Asing di Indonesia yang Tak Tertib Pajak

Daftar Isi

Purbaya Soroti Perusahaan Asing di Indonesia yang Tak Tertib Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih lemahnya kepatuhan pajak sejumlah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Keuangan melakukan pembenahan internal melalui rotasi pegawai sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

Purbaya menilai, langkah perombakan organisasi diperlukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi. Ia menyebutkan bahwa praktik transaksi perusahaan asing yang tidak terpantau dengan baik telah menyebabkan potensi penerimaan pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh), tidak tertagih secara optimal.

Menurutnya, masih ditemukan perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dengan sistem transaksi tunai, sehingga kewajiban perpajakan tidak terpenuhi. Situasi tersebut, kata Purbaya, menjadi salah satu alasan utama dilakukannya rotasi pejabat agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Banyak perusahaan asing di sini yang operasinya berbasis tunai. Akibatnya PPN tidak dibayar, PPh juga tidak dibayar. Ini membuat saya heran. Ke depan, hal seperti ini tidak akan dibiarkan lolos lagi,” ujar Purbaya.

Sebagai bagian dari langkah penataan, pada Rabu, 28 Januari 2026, Purbaya merombak sekitar 30 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perombakan tersebut, sebagian pegawai dipindahkan ke posisi lain, sementara sebagian lainnya tidak lagi ditempatkan pada jabatan strategis.

Tak berhenti di situ, Kementerian Keuangan juga berencana melakukan rotasi terhadap sekitar 50 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 6 Februari 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan rotasi atau penonaktifan sementara dilakukan karena adanya keterbatasan dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara. Ia menegaskan bahwa pemecatan atau perumahan pegawai tidak bisa dilakukan secara sepihak karena berpotensi menimbulkan gugatan hukum.

“Dalam sistem kepegawaian negara, kita tidak bisa serta-merta memecat atau merumahkan pegawai. Kalau dipaksakan, risikonya bisa kalah di pengadilan. Karena itu, solusinya adalah memindahkan mereka ke unit atau daerah yang aktivitasnya lebih sepi,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan bahwa pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan kebocoran penerimaan negara akan dimutasi ke wilayah dengan intensitas kerja yang lebih rendah. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dan memastikan penerimaan negara berjalan secara optimal.

Posting Komentar