Saksi Sebut Ada Oknum Mengaku Penyidik KPK Minta Rp 10 Miliar agar Kasus RPTKA Dihentikan
Saksi Sebut Ada Oknum Mengaku Penyidik KPK Minta Rp 10 Miliar agar Kasus RPTKA Dihentikan
JAKARTA – Seorang saksi dari pihak swasta, Yora Lovita, mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 10 miliar oleh dua orang yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut sebagai syarat agar kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak berlanjut.
Keterangan itu disampaikan Yora saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang menghadirkan delapan terdakwa, termasuk Gatot Widiartono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yora. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa pada awal 2025, ia diminta membantu agar Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengurusan RPTKA.
Yora menjelaskan bahwa justru dirinya yang lebih dahulu menghubungi Memey Meirita Handayani, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker. Ia mengaku telah mengenal seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Atas arahan Sigit, Yora menyampaikan kepada Memey bahwa ada tawaran bantuan agar Gatot tidak dijadikan tersangka. Komunikasi tersebut berlangsung pada Februari 2025, saat perkara RPTKA masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk meyakinkan pihak Kemnaker, Yora bahkan menunjukkan surat panggilan yang diklaim berasal dari KPK dan dikirimkan kepada Gatot. Meski begitu, Memey sempat meragukan identitas Sigit.
Pertemuan kemudian digelar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Yora turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam kesempatan itu, Sigit memperlihatkan lencana berlambang KPK serta sejumlah materi lain, termasuk rekaman CCTV dan dokumentasi persidangan, guna meyakinkan bahwa dirinya benar-benar penyidik.
Setelah itu, diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri Gatot, Yora, serta dua orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, yakni Bayu Sigit dan Iwan Banderas. Dalam pertemuan tersebut, menurut Yora, terjadi negosiasi terkait permintaan uang.
Ia mengaku mendengar angka Rp 10 miliar disebut sebagai syarat agar Gatot tidak dijadikan tersangka. Gatot disebut terkejut mendengar jumlah tersebut.
Sekitar tiga hingga empat minggu setelah pertemuan kedua, Gatot disebut menyerahkan uang Rp 1 miliar sebagai uang muka (DP). Uang itu diserahkan dalam pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Yora mengaku melihat tiga tas belanja dari bank yang diduga berisi uang Rp 1 miliar. Namun, ia tidak menyaksikan langsung proses penyerahan karena tas tersebut dibawa oleh seorang kurir bernama Jaka Maulana.
Yora juga mengungkap adanya kesepakatan pembagian hasil, di mana ia dijanjikan memperoleh 20 persen dari total Rp 10 miliar. Sisanya disebut menjadi bagian dua orang yang mengaku penyidik tersebut. Namun, karena baru Rp 1 miliar yang diserahkan, pembagian sesuai kesepakatan awal tidak terealisasi.
Meski demikian, Yora mengaku menerima transfer sebesar Rp 25 juta dari Iwan Banderas setelah uang Rp 1 miliar tersebut berpindah tangan.
Uraian Dakwaan
Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker, termasuk mantan Direktur Jenderal serta pejabat pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.
Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus dokumen RPTKA, dengan total penerimaan yang jika dijumlahkan mencapai Rp 135,29 miliar.
Rinciannya, beberapa terdakwa diduga menerima dana dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk penerimaan dalam bentuk kendaraan.
Persidangan masih terus berlangsung untuk menguji seluruh dakwaan serta keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
.png)
Posting Komentar