Sidak ke Pabrik Baja Asal China, Purbaya Tegaskan Pejabat RI Tak Bisa Disuap
Sidak ke Pabrik Baja Asal China, Purbaya Tegaskan Pejabat RI Tak Bisa Disuap
Langkah tegas ini diambil menyusul pernyataan pihak perusahaan yang dinilai meremehkan integritas aparat pemerintah Indonesia. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Power Steel Mandiri (PSM), yang disebut-sebut menganggap pejabat Indonesia dapat disuap demi kelancaran bisnis.
Purbaya menegaskan bahwa kunjungannya bertujuan membantah anggapan tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik suap maupun pelanggaran hukum apa pun.
“Mereka mengklaim di masa lalu pejabat Indonesia bisa dibayar agar bisnis mereka lancar. Hari ini saya buktikan, kami tidak bisa disogok. Kalau ada yang main-main, akan kami tindak tegas,” ujar Purbaya kepada wartawan di lokasi.
Menurut Purbaya, jajaran karyawan PT PSM menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan. Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap akan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Pemiliknya akan dipanggil oleh staf saya. Saya dengar sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pesan utamanya harus sampai, baik ke pemilik maupun pelaku usaha lainnya, bahwa pemerintah serius dan tidak main-main,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemilik perusahaan saat ini tidak berada di tempat dan diduga menghindari proses hukum. Meski begitu, proses penindakan akan terus berjalan.
Dari hasil sementara, kerugian negara akibat dugaan penggelapan pajak oleh PT PSM diperkirakan melebihi Rp 500 miliar. Selain PSM, terdapat dua perusahaan lain yang juga sedang diselidiki karena dugaan pelanggaran serupa.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebutkan dua perusahaan tambahan tersebut adalah PT PSI dan PT VPM. Ketiganya diduga melakukan penghindaran pajak dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
“Perkiraan awal dari tiga perusahaan ini mencapai sekitar Rp 510 miliar, namun angka tersebut masih dapat berubah seiring pendalaman penyidikan,” kata Bimo.
Bimo menjelaskan, Ditjen Pajak akan menelusuri kasus ini hingga ke struktur kepemilikan saham. Modus yang digunakan meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai fakta, tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta menyamarkan omzet perusahaan.
Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan rekening atas nama karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan pendapatan. Praktik tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2016 hingga 2019.
“Periode yang sedang kami dalami adalah 2016 sampai 2019 dengan tiga entitas, yakni PSI, PSM, dan VPM,” tutup Bimo.

Posting Komentar