Tiga Gerai Perhiasan Mewah di Jakarta Disegel Bea Cukai, Diduga Terkait Pelanggaran Impor.

Daftar Isi

Tiga Gerai Perhiasan Mewah di Jakarta Disegel Bea Cukai, Diduga Terkait Pelanggaran Impor.


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi atas barang impor bernilai tinggi yang dijual di gerai tersebut.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kategori high value goods atau barang bernilai tinggi. Pihaknya menemukan indikasi adanya barang impor yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dalam dokumen pemberitahuan impor.

Menurut Siswo, tindakan yang dilakukan saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan administratif. Pemilik maupun manajemen perusahaan yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan tersebut.

Sejauh ini, tiga toko telah dikenai penyegelan. Namun, Bea Cukai tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersebut dapat bertambah apabila ditemukan indikasi serupa di lokasi lain, termasuk di pusat perbelanjaan lain di Jakarta.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan agar aparat Bea Cukai mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai. Dalam prosesnya, petugas tengah mencocokkan data barang yang tersedia di toko dengan dokumen impor yang sebelumnya telah dilaporkan kepada otoritas.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah seluruh barang yang masuk ke Indonesia telah tercatat secara resmi dalam dokumen kepabeanan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau barang yang belum dilaporkan, maka akan diterapkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, proses penelitian dan pencocokan dokumen masih berlangsung. Bea Cukai menegaskan bahwa fokus utama tindakan ini adalah pengawasan administratif, bukan penegakan pidana.

Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan terkait dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pihak Bea Cukai juga menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan mengedepankan optimalisasi penerimaan negara melalui jalur administrasi, sesuai arahan pimpinan, dengan tetap memastikan proses berjalan secara profesional dan objektif.

Posting Komentar