Tragedi Siswa SD di NTT Dinilai Cerminan Kemiskinan dan Kegagalan Sistem Pendidikan

Daftar Isi

Tragedi Siswa SD di NTT Dinilai Cerminan Kemiskinan dan Kegagalan Sistem Pendidikan

Jakarta — Kematian seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai bukan sekadar peristiwa memilukan, melainkan gambaran nyata dari persoalan kemiskinan dan masalah struktural dalam dunia pendidikan nasional.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai dugaan bunuh diri anak berusia 10 tahun akibat ketidakmampuan membeli buku dan alat tulis menunjukkan bahwa biaya pendidikan dasar masih menjadi beban berat bagi keluarga miskin.

“Kita sedang menyaksikan kondisi di mana kemiskinan bertemu dengan praktik pendidikan yang semakin komersial dan menekan masyarakat kecil,” ujar Ubaid kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2026).

Ubaid menegaskan bahwa persoalan pembiayaan pendidikan dasar seharusnya tidak lagi terjadi. Padahal, konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan dengan jelas mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.

Menurutnya, situasi ini diperparah oleh lemahnya kepatuhan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan pungutan biaya di tingkat sekolah dasar.

Ia juga mengkritisi kebijakan anggaran pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada pemenuhan hak pendidikan anak. Ubaid menyayangkan alokasi dana pendidikan yang justru tergerus oleh program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Anggaran pendidikan malah tersedot untuk program MBG,” ucapnya.

Ubaid menilai tragedi yang terjadi di Ngada bukan lagi sekadar peringatan awal. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam memastikan hak dasar pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

“Ini bukan alarm biasa, melainkan sirene keras atas kegagalan sistemik. Ketika seorang anak SD mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli buku dan pena, itu menandakan negara gagal melindungi hak paling mendasar,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas mewajibkan pemerintah menjamin pembiayaan pendidikan dasar.

“Ini mencerminkan sistem pendidikan yang belum sepenuhnya memanusiakan manusia, justru membebani anak-anak dengan persoalan hidup yang seharusnya tidak mereka tanggung,” tambah Ubaid.

Tanggapan dari DPR

Sorotan serupa juga datang dari parlemen. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut peristiwa tersebut sebagai peringatan serius bagi negara dan masyarakat.

“Masyaallah, ini bukan hanya kabar duka, tetapi peringatan keras yang tidak boleh diabaikan,” kata Hetifah kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai kejadian tersebut sangat memilukan dan tidak seharusnya terjadi di negara mana pun. Anak berusia 10 tahun, menurutnya, seharusnya mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan bantuan, bukan justru merasa terdesak hingga kehilangan harapan hanya karena persoalan buku dan alat tulis.

Posting Komentar