Vonis Banding Hakim Djuyamto Diperberat, Hukuman Naik Jadi 12 Tahun Bui

Daftar Isi

Vonis Banding Hakim Djuyamto Diperberat, Hukuman Naik Jadi 12 Tahun Bui

Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Djuyamto, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi terdakwa dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Dalam putusan banding, pidana penjara Djuyamto dinaikkan dari 11 tahun menjadi 12 tahun.

Perkara banding tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding dibacakan dan ditetapkan pada Senin, 2 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Djuyamto dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain pidana pokok, majelis banding juga menegaskan kewajiban Djuyamto untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,21 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi karena ketiadaan harta, maka Djuyamto harus menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun.

Tak hanya Djuyamto, majelis hakim banding juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Untuk keduanya, hukuman dinyatakan tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Agam dan Ali masing-masing dijatuhi pidana 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama empat tahun.

Sebagai informasi, vonis tingkat pertama terhadap Djuyamto dan para terdakwa lain sebelumnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 3 Desember. Dalam putusan awal tersebut, Djuyamto divonis 11 tahun penjara sebelum akhirnya diperberat dalam tahap banding.

 

Posting Komentar