Apakah Pencairan THR PNS 2026 Mengalami Penundaan?
Apakah Pencairan THR PNS 2026 Mengalami Penundaan?
JAKARTA – Kejelasan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan pada 2026 masih belum diumumkan secara resmi. Padahal sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembayaran THR direncanakan cair pada pekan pertama Ramadan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen pada pertengahan Februari lalu. Namun hingga memasuki pekan kedua bulan suci, realisasi pencairan belum juga terlihat.
Regulasi Belum Terbit
Belum cairnya THR diduga karena aturan teknis yang menjadi dasar pembayaran belum diterbitkan. Penyaluran THR harus diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tanpa dua regulasi tersebut, proses pencairan belum dapat dilakukan.
Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk kebutuhan THR tahun ini. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, hakim, serta pensiunan.
Komponen THR umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh (100 persen) bagi ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim. Sementara ASN daerah menerima dengan skema yang menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, besaran THR biasanya setara dengan uang pensiun bulanan.
Sebagai perbandingan, pada 2025 lalu, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Posting Komentar