Bima Arya Sindir Fadia Arafiq yang Mengaku Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Pedangdut
Bima Arya Sindir Fadia Arafiq yang Mengaku Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Pedangdut
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena berasal dari dunia musik dangdut. Ia menegaskan bahwa seorang kepala daerah seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mempelajari dan memahami sistem birokrasi.
Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pengakuan Fadia di Hadapan KPK
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, Fadia menyampaikan bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan birokrat. Karena itu, ia mengaku tidak terlalu memahami aspek hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK.
Fadia juga menjelaskan bahwa sebagian besar urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda). Sementara itu, dirinya mengaku lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial sebagai kepala daerah.
Namun KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Fadia di pemerintahan. Ia bukan sosok baru di dunia politik daerah karena pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 dan kemudian menjadi bupati selama dua periode.
Menurut KPK, dengan pengalaman tersebut seharusnya ia telah memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Respons dari Wamendagri
Menanggapi hal tersebut, Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur birokrasi di daerah. Oleh karena itu, mereka tidak hanya dituntut memahami sistem pemerintahan, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas jalannya administrasi dan kebijakan daerah.
Ia menambahkan bahwa seseorang yang memutuskan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah seharusnya sudah menyadari tanggung jawab tersebut sejak awal. Jika tidak memiliki latar belakang pemerintahan, maka hal yang perlu dilakukan adalah segera mempelajari sistem yang ada.
Bima juga menekankan bahwa kepala daerah tidak dapat sepenuhnya menyerahkan urusan birokrasi kepada Sekda. Menurutnya, Sekda hanya menjalankan koordinasi kebijakan sebagai birokrat senior, sementara keputusan dan tanggung jawab tetap berada pada kepala daerah.
Penunjukan Plt Bupati Pekalongan
Di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui radiogram yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan.
Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian
Bima Arya juga menyinggung fakta bahwa sejumlah kepala daerah dari berbagai partai politik belakangan terjerat kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum bekerja tanpa memandang latar belakang politik.
Karena itu, tidak ada perlakuan khusus atau perlindungan bagi pejabat yang terbukti melakukan praktik korupsi.
Dugaan Aliran Dana Proyek Outsourcing
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia menjadi pihak yang menikmati keuntungan dari sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut diduga didirikan oleh suami dan anak Fadia dan memperoleh sejumlah proyek penyediaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK mencatat perusahaan tersebut mendapatkan kontrak di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan sepanjang tahun 2025.
Total nilai proyek yang diperoleh perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar untuk periode 2023–2026. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisanya diduga dinikmati oleh keluarga bupati dengan nilai sekitar Rp19 miliar.

Posting Komentar