Duduk Perkara Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di rumah tahanan KPK untuk masa awal selama 20 hari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melanggar aturan serta diduga melibatkan praktik penerimaan fee.
Awal Mula Kuota Tambahan Haji
Kasus ini berawal pada pertengahan 2023 ketika pemerintah Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia memperoleh kuota dasar haji sebanyak 221.000 jemaah untuk musim haji 1445 H atau 2024 M.
Beberapa bulan kemudian, setelah pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji. Penambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean haji yang di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.
Awalnya, dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, disepakati bahwa kuota tambahan tersebut akan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Perubahan Skema Pembagian Kuota
Namun menurut penyidikan KPK, kebijakan tersebut berubah setelah adanya arahan dari Yaqut. Kuota tambahan 20.000 jemaah justru dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Arahan tersebut kemudian dijalankan oleh staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex. Ia disebut mengatur berbagai komunikasi teknis dengan pihak terkait agar pembagian kuota 50:50 tersebut dapat diterapkan.
Perubahan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Dugaan Permintaan Fee dari Penyelenggara Haji Khusus
Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan adanya praktik permintaan uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut disebut sebagai fee percepatan keberangkatan bagi jemaah haji khusus.
Nilai fee yang diminta disebut berkisar USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah. Biaya ini kemudian dibebankan kepada calon jemaah yang ingin memperoleh kuota tambahan sehingga dapat berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Menurut penyidik, praktik tersebut terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.
Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
KPK juga mengungkap bahwa sebagian dana yang terkumpul dari praktik tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu. Bahkan ada dugaan dana itu sempat digunakan untuk memengaruhi proses politik terkait pembentukan panitia khusus haji di DPR.
Ketika isu penyelidikan mulai mencuat pada 2024, sebagian dana yang telah dikumpulkan sempat diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak travel atau asosiasi penyelenggara haji.
Namun menurut KPK, tidak seluruh dana tersebut dikembalikan.
Dampak terhadap Jemaah Haji
Perubahan skema pembagian kuota tersebut menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024 kehilangan kesempatan. Kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler justru dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Akibatnya, banyak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun harus kembali masuk antrean panjang.

Posting Komentar