Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar dan Sampaikan Permohonan Maaf

Daftar Isi

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar dan Sampaikan Permohonan Maaf

Jakarta – Rudy Mas'ud memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membatalkan rencana pembelian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar. Keputusan tersebut diambil setelah muncul gelombang kritik dari masyarakat terkait rencana pengadaan kendaraan mewah tersebut.

Melalui pernyataan di akun Instagram pribadinya pada Senin (2/3), Rudy menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan setelah pihaknya mendengar dan mempertimbangkan berbagai aspirasi publik secara serius. Ia menegaskan, langkah itu tidak akan menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, fokus utama Pemprov Kaltim tetap pada peningkatan kesejahteraan warga dan optimalisasi kinerja birokrasi.

Sampaikan Permintaan Maaf

Rudy juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang sempat mencuat. Ia mengakui isu tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyebut kritik dan masukan yang diberikan publik akan menjadi bahan evaluasi sekaligus energi untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah.

Ia menambahkan, pemerintahan yang baik adalah yang bersedia mendengarkan suara rakyat dan berani mengambil keputusan secara bijak.

Sorotan Kemendagri dan KPK

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar rencana pengadaan mobil dinas tersebut dikaji ulang. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai rencana itu kurang sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau isu tersebut. Juru bicara KPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menggunakan anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Soal Kendaraan Dinas

Sebelum pembatalan diumumkan, Rudy sempat menyatakan bahwa dirinya belum menerima mobil dinas yang menjadi polemik. Ia mengaku masih menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas kedinasan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah, termasuk batas kapasitas mesin untuk jenis sedan dan jeep.

Rudy sempat beralasan bahwa posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara membuat mobilitas kepala daerah cukup tinggi, terutama dalam menyambut tamu dari dalam maupun luar negeri. Namun, setelah menuai kritik luas, rencana tersebut akhirnya resmi dibatalkan.

Dengan keputusan ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk lebih responsif terhadap aspirasi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat. 

Posting Komentar