Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan pengusaha batu bara Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP). Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Sabtu dini hari (28/3/2026).
Penetapan Berdasarkan Bukti Penyidikan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Proses penggeledahan disebut masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan.
Diduga Tambang Ilegal Setelah Izin Dicabut
Dalam penjelasannya, Syarief menyebut Samin Tan merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT AKP yang sebelumnya memiliki izin usaha tambang melalui skema PKP2B.
Namun, izin tersebut telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, perusahaan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan.
Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan maupun kerugian terhadap perekonomian nasional. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penahanan dan Jerat Hukum
Dalam kasus ini, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bagian dari Penertiban Kawasan Hutan
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pengelolaan hutan dan tambang ilegal.
Menurutnya, sebelumnya pihak satgas telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan. Langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung menjadi tindak lanjut untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten serta menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Posting Komentar