KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kedua tersangka tersebut adalah:
- Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour
- Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama
Total Tersangka Jadi Empat Orang
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan:
- Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag)
Dijerat Pasal Korupsi
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kasus ini mulai diselidiki sejak Agustus 2025. Awalnya, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2026, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Terkait Pengelolaan Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam:
- Penentuan kuota haji Indonesia
- Pengelolaan keberangkatan jamaah
- Mekanisme penyelenggaraan ibadah haji

Posting Komentar