Kronologi Dugaan Pencurian di Resto Kemang hingga Pemiliknya Jadi Tersangka
Kronologi Dugaan Pencurian di Resto Kemang hingga Pemiliknya Jadi Tersangka
Pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, memaparkan kronologi kasus dugaan pencurian makanan yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Peristiwa tersebut bermula dari kejadian di restoran miliknya pada September 2025.
Awal Kejadian di Restoran
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB. Saat itu, pasangan suami istri berinisial Z dan E datang ke restoran dan memesan sekitar 14 menu makanan serta minuman.
Tidak lama setelah melakukan pemesanan, keduanya diduga masuk ke area dapur yang merupakan wilayah terbatas bagi pelanggan. Tindakan tersebut disebut memicu keributan di dalam restoran.
Menurut pihak kuasa hukum, pasangan tersebut juga diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap staf restoran. Salah satu karyawan dapur bernama Abdul Hamid disebut mengalami kekerasan fisik, sementara fasilitas dapur seperti chiller juga sempat dipukul.
Pergi Tanpa Membayar
Sekitar tengah malam, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa menyelesaikan pembayaran pesanan. Salah satu staf mencoba mengejar mereka dengan membawa mesin pembayaran elektronik (EDC), namun upaya tersebut tidak dihiraukan.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV insiden tersebut melalui media sosial pribadinya. Unggahan itu kemudian menarik perhatian publik dan mendapat banyak tanggapan, termasuk dari pelaku usaha kuliner lainnya.
Somasi dan Laporan Polisi
Beberapa hari kemudian, pada 24 September 2025, pihak Nabilah mengirimkan somasi kepada pasangan tersebut dengan tuntutan agar mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada staf restoran.
Selanjutnya, pada 25 September 2025, Nabilah melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.
Namun dua hari setelah laporan tersebut dibuat, pasangan Z dan E justru mengirimkan somasi balik kepada Nabilah. Dalam somasi tersebut, mereka menuntut ganti rugi hingga Rp 1 miliar karena merasa dirugikan akibat unggahan rekaman CCTV di media sosial.
Laporan Balik ke Polisi
Pada 30 September 2025, pasangan tersebut melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, serta fitnah.
Kedua belah pihak sempat menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian pada 30 September dan 17 November 2025. Namun upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan.
Pihak Z dan E tetap meminta kompensasi sebesar Rp 1 miliar sebagai syarat penyelesaian perkara.
Penetapan Tersangka
Pada 24 Februari 2026, kepolisian menetapkan Z dan E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian setelah dilakukan gelar perkara di Polsek Mampang Prapatan.
Namun beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat oleh pasangan tersebut.
Kuasa hukum Nabilah menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung sangat cepat dan menimbulkan sejumlah pertanyaan, mengingat gelar perkara disebut baru dilakukan dua hari sebelumnya.
Kasus ini pun terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena melibatkan laporan saling lapor antara pemilik usaha dan pelanggan.

Posting Komentar