Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Roy Suryo Cs soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Roy Suryo Cs soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pihak tidak memiliki rumusan yang jelas.
Dalam putusannya, MK menilai argumentasi yang diajukan para pemohon tidak tersusun secara sistematis dan sulit dipahami.
Permohonan Dinilai Kabur
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa bagian petitum dalam permohonan tersebut tidak dijelaskan secara memadai dalam bagian posita.
Petitum yang diajukan bahkan terlihat lebih spesifik mengarah pada kepentingan para pemohon sendiri, terutama terkait pengecualian penerapan pasal bagi akademisi, peneliti, maupun aktivis.
Padahal, menurut MK, jika norma hukum dimaknai berbeda, penerapannya seharusnya berlaku secara umum dan tidak hanya untuk kelompok tertentu.
Rumusan Petitum Tidak Lazim
Mahkamah juga menyoroti beberapa poin permohonan, khususnya pada petitum nomor tujuh hingga sembilan, yang menggunakan penggabungan norma hukum dengan istilah juncto.
Menurut MK, cara perumusan tersebut tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang dan menimbulkan kesulitan bagi majelis hakim untuk memahami maksud sebenarnya dari permohonan tersebut.
Jika memang para pemohon ingin menguji beberapa norma sekaligus, seharusnya setiap norma diajukan dalam petitum terpisah.
Karena alasan itu, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut bersifat kabur atau obscuur, sehingga tidak dapat diterima.
Berkaitan dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gugatan yang diajukan Roy Suryo dan rekan-rekannya berkaitan dengan pasal-pasal yang membuat mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pasal yang diuji antara lain mencakup beberapa ketentuan dalam KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE.
Pemohon Minta Pembatasan Pasal
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyatakan bahwa kliennya tidak meminta agar pasal-pasal tersebut dibatalkan sepenuhnya.
Mereka hanya menginginkan adanya pembatasan dalam penerapannya, terutama agar ketentuan tersebut tidak digunakan untuk menjerat aktivitas penelitian, penyampaian pendapat, maupun pembahasan isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun karena permohonan dianggap tidak memiliki kejelasan rumusan hukum, MK akhirnya memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Posting Komentar