Pengacara Junaedi Saibih Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Perkara Dugaan Suap Hakim Migor

Daftar Isi

Pengacara Junaedi Saibih Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Perkara Dugaan Suap Hakim Migor

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan pengacara Junaedi Saibih dari seluruh dakwaan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara minyak goreng (migor). Dalam putusannya, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan keterlibatan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Ketua majelis hakim, Efendi, saat membacakan amar putusan pada Selasa (3/3/2026), menyatakan bahwa unsur pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, maupun ketiga tidak terbukti. Dengan demikian, Junaedi dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan.

Tidak Terbukti Ada Kesepakatan Suap

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya meeting of mind atau kesepahaman antara Junaedi dengan pihak lain terkait dugaan pemberian suap. Jaksa dinilai gagal menunjukkan adanya komunikasi, pembagian peran, maupun persetujuan bersama yang mengarah pada praktik penyuapan.

Selain itu, hakim juga menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Junaedi melakukan perjalanan ke Singapura untuk bertemu langsung dengan pihak prinsipal dari Wilmar Group. Hal tersebut diperkuat dengan data paspor yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Majelis juga menilai tidak terdapat percakapan elektronik yang secara jelas mengaitkan Junaedi dengan rencana atau pelaksanaan suap. Uang yang diterimanya dinyatakan sebagai honorarium jasa advokat di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), bukan bagian dari praktik suap.

Percakapan dalam grup Signal yang sempat dijadikan sorotan juga dinilai tidak cukup membuktikan keterlibatan terdakwa. Hakim menyebutkan bahwa pesan tersebut terjadi setelah putusan lepas dijatuhkan dan tidak menunjukkan adanya partisipasi dalam rangkaian perbuatan pidana.

Hak Dipulihkan

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Junaedi dalam kapasitas, kedudukan, serta martabatnya. Dengan vonis bebas ini, tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat maupun pemecatan sebagai dosen otomatis gugur.

Sebelumnya, Junaedi dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam perkara dugaan suap. Ia juga menghadapi dakwaan lain terkait perintangan penyidikan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda serupa.

Dalam kasus ini, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp40 miliar guna mengurus vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dugaan suap tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Ariyanto, M Syafei, serta perwakilan dari beberapa korporasi besar.

Meski demikian, dalam perkara yang menjerat Junaedi, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara hukum. 

Posting Komentar