Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dinyatakan Sah

Daftar Isi

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dinyatakan Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan dari pihak pemohon ditolak.

Hakim juga menilai proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut dinyatakan sah.

Terkait Pembagian Kuota Haji 2024

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji pada tahun 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Sebelum penambahan tersebut, total kuota haji Indonesia tercatat sebanyak 221.000 jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241.000 jemaah.

Namun kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi polemik karena dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal aturan dalam undang-undang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sekitar 8 persen dari total kuota haji nasional.

Dampak pada Jemaah Haji Reguler

Menurut KPK, kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada tahun 2024.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Yaqut belum ditahan oleh penyidik. Ia sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK.

Namun dengan putusan hakim yang menolak permohonan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dipastikan tetap berlanjut.

Posting Komentar