Resmi Berlaku! Anak di Bawah 16 Tahun Kini Dibatasi Akses Media Sosial

Daftar Isi

Resmi Berlaku! Anak di Bawah 16 Tahun Kini Dibatasi Akses Media Sosial

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Menurut Meutya Hafid, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak 28 Maret 2025 agar para platform dapat menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka sebelum aturan diberlakukan penuh.

Implementasi Dilakukan Bertahap

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform digital.

Pemerintah menegaskan bahwa prinsip perlindungan anak harus berlaku universal tanpa diskriminasi.

Platform yang Sudah Patuh

Sejumlah platform disebut telah menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap aturan ini, di antaranya:

  • X → menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan mulai menonaktifkan akun di bawah usia tersebut
  • Bigo Live → menetapkan batas usia minimum 18 tahun serta menerapkan sistem moderasi berbasis AI dan verifikasi manual

Platform yang Masih Berproses

Sementara itu, beberapa platform lain masih dalam tahap penyesuaian:

  • Roblox → menyiapkan pembatasan fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun
  • TikTok → berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi platform yang tidak mematuhi aturan ini.

Seluruh penyelenggara sistem elektronik diwajibkan mengikuti regulasi yang berlaku sebagai bagian dari kedaulatan digital Indonesia. 

Posting Komentar