Yusril Ihza Mahendra Minta Jaksa Tak Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro dkk

Daftar Isi

Yusril Ihza Mahendra Minta Jaksa Tak Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro dkk

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencari celah untuk mengajukan kasasi setelah putusan bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen dan tiga rekannya.

Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa tidak lagi diperkenankan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Ia menegaskan bahwa praktik lama yang membedakan antara putusan “bebas murni” dan “bebas tidak murni” seharusnya tidak lagi digunakan sebagai alasan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Putusan Pengadilan Dianggap Final

Yusril menilai bahwa putusan bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan seharusnya dianggap sebagai akhir dari perkara tersebut. Dengan demikian, kasus tersebut dinilai telah selesai secara hukum.

Ia juga menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, proses persidangan berjalan tanpa campur tangan pemerintah.

“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan,” ujar Yusril.

Empat Aktivis Divonis Bebas

Selain Delpedro, tiga aktivis lain yang juga dibebaskan dalam perkara ini adalah:

  • Muzaffar Salim
  • Syahdan Husein
  • Khariq Anhar

Keempatnya sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 dan berujung kericuhan.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Aktivis Minta Pemulihan Nama Baik

Setelah putusan bebas dibacakan, Delpedro menyampaikan permintaan kepada pemerintah agar negara memulihkan nama baik mereka serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung.

Ia menyebut dirinya bersama tiga rekannya telah kehilangan berbagai kesempatan, termasuk pekerjaan dan pendidikan, karena harus menjalani penahanan selama sekitar enam bulan.

Selain itu, mereka juga harus mengeluarkan biaya selama mengikuti proses persidangan.

Delpedro berharap negara dapat memberikan rehabilitasi serta kompensasi atas kerugian material yang mereka alami selama perkara tersebut berjalan. 

Posting Komentar