Bareskrim Kejar Frendry Dona, Dalang Lab Vape Etomidate di Jakarta Timur
Bareskrim Kejar Frendry Dona, Dalang Lab Vape Etomidate di Jakarta Timur
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah memburu Frendry Dona alias Fhoku yang diduga menjadi pengendali utama laboratorium ilegal (clandestine lab) vape mengandung zat etomidate di Jakarta Timur. Saat ini, polisi telah menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa Frendry berperan sebagai otak di balik operasional laboratorium tersebut.
Status DPO terhadap Frendry tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan pada 16 April 2026 dan ditandatangani oleh Handik Zusen selaku Kasubdit IV yang memimpin penyidikan.
Polisi juga telah menyebarkan ciri-ciri fisik Frendry, termasuk usia sekitar 38 tahun, tinggi 165 cm, berat 60 kg, berambut hitam lurus, serta memiliki ciri wajah bermata sipit dan berhidung mancung.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Kecurigaan Ojol
Kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online mencurigai paket yang hendak ia kirim. Karena merasa ada yang tidak beres, ia melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas kemudian memeriksa paket menggunakan X-ray dan menemukan isi mencurigakan berupa 13 cartridge vape berlogo “MAFIA” yang diduga berisi cairan etomidate, serta satu paket lain yang diduga mengandung sabu.
Selanjutnya, tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama satuan tugas terkait melakukan operasi lanjutan dengan metode penyamaran dan control delivery. Paket tersebut tetap dikirim sesuai tujuan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Penangkapan Tersangka dan Modus Operasi
Operasi tersebut mengarah ke wilayah Danau Cavalio, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya mengungkap keterlibatan beberapa pihak. Salah satu pelaku berinisial R diketahui hanya berperan sebagai kurir ojek online yang tidak menyadari isi paket.
Petugas kemudian menangkap tersangka lain, Ananda Wiratama, di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, Ananda mengaku telah melakukan pengiriman paket serupa sebanyak puluhan kali atas perintah Frendry.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika, termasuk sabu, ganja, dan sejumlah cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Jejak Mengarah ke Apartemen di Pulogadung
Tim penyidik kemudian menelusuri keberadaan Frendry hingga ke sebuah apartemen di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, saat penggerebekan dilakukan, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Frendry dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.

Posting Komentar