Ibrahim Arief Menangis di Sidang Chromebook, Klaim Dikriminalisasi dan Ungkap Percakapan dengan Nadiem

Daftar Isi

Ibrahim Arief Menangis di Sidang Chromebook, Klaim Dikriminalisasi dan Ungkap Percakapan dengan Nadiem

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diwarnai momen emosional dari Ibrahim Arief. Dalam pembacaan pleidoi pribadinya, ia beberapa kali menangis sembari memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan.

Ia meminta agar pengadilan memulihkan nama baik serta martabatnya setelah melalui proses hukum yang panjang. Ibrahim menegaskan dirinya tidak bersalah dan merasa dijadikan tersangka tanpa dasar bukti yang kuat.

Klaim Kriminalisasi dan Bantahan Tuduhan

Dalam pembelaannya, Ibrahim menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia menyebut kajian yang dibuatnya hanya bersifat rekomendasi, sementara keputusan akhir tetap berada di pihak kementerian.

Ia juga menyoroti tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Menurutnya, tuduhan bahwa dirinya menikmati hasil korupsi tidak berdasar, karena dana tersebut tidak berasal dari proyek yang dipermasalahkan.

Ibrahim bahkan secara tegas menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya, sekaligus menjadi peringatan bagi para profesional yang ingin berkontribusi bagi negara.

Kondisi Pribadi dan Keluarga

Selama hampir satu tahun menjalani proses hukum, Ibrahim mengaku terus mempertanyakan alasan dirinya dijadikan tersangka. Ia juga memaparkan kondisi keluarganya, di mana ia menjadi satu-satunya pencari nafkah.

Istrinya tidak bekerja, sementara dua anaknya masih bersekolah. Ia menyebut salah satu anaknya harus menghentikan terapi karena situasi yang dihadapi. Selain itu, ia sendiri memiliki riwayat penyakit jantung yang memerlukan perawatan rutin.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.

Cerita Menolak Tawaran Kerja di Luar Negeri

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak tawaran pekerjaan dari Facebook di Inggris dengan gaji besar. Keputusan tersebut diambil karena ia ingin mengabdi di Indonesia.

Namun, ia menyayangkan bahwa pilihan tersebut justru membawanya ke posisi sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Ungkap Percakapan dengan Nadiem

Dalam sidang, Ibrahim turut memaparkan isi percakapan awalnya dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang terjadi pada Januari 2020.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi tersebut awalnya hanya membahas pengalaman di bidang teknologi dan startup, sebelum berlanjut pada penyamaan visi. Ibrahim menegaskan tidak ada pembahasan terkait pengadaan Chromebook dalam percakapan tersebut.

Ia bahkan menyinggung salah satu kalimat dalam percakapan itu sebagai refleksi, menggambarkan optimisme di awal yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi saat ini.

Ringkasan Kasus

Jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar.

Dalam dakwaan, ia disebut tidak memperkaya diri sendiri, tetapi diduga terlibat bersama pihak lain dalam tindakan melawan hukum, termasuk menyusun kajian teknis yang mengarah pada penggunaan Chromebook serta memengaruhi pejabat terkait.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, juga dituntut masing-masing enam tahun penjara. Mereka diduga berperan dalam proses teknis pengadaan serta tekanan terhadap pihak terkait.

Posting Komentar