Kajari Karo Ditarik Kejagung Usai Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Etik

Daftar Isi

Kajari Karo Ditarik Kejagung Usai Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Etik


Kasus yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan kasus, terutama setelah pengadilan memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Penanganan Kasus Disorot

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Putusan ini memicu perhatian publik dan turut dibahas di parlemen. Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat untuk mengevaluasi proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Karo.

Pemeriksaan Internal oleh Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah membawa Kajari Karo beserta tim jaksa ke pusat guna menjalani pemeriksaan internal.

Menurutnya, proses ini bertujuan untuk mengklarifikasi apakah penanganan perkara telah dilakukan secara profesional atau justru terdapat pelanggaran.

Selain itu, tim intelijen Kejagung juga telah mengamankan para jaksa tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.

Potensi Sanksi Etik

Kejagung menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan apabila terbukti ada pelanggaran dalam penanganan kasus ini. Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Penjelasan dari Kajari Karo

Dalam rapat bersama DPR, Dante Rajagukguk menjelaskan bahwa penahanan terhadap Amsal didasarkan pada ketentuan KUHAP lama, mengingat proses tersebut terjadi pada tahun 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi didasarkan pada beberapa temuan, seperti ketidaksesuaian durasi penggunaan peralatan dengan waktu pelaksanaan proyek, serta adanya komponen anggaran yang dianggap tumpang tindih, seperti biaya editing, cutting, dan dubbing.

Namun demikian, argumen tersebut tidak cukup kuat di mata pengadilan untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Kritik dari DPR

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti lambatnya proses penangguhan penahanan terhadap Amsal. Ia menilai bahwa hak kebebasan seseorang harus menjadi prioritas dan tidak boleh terhambat oleh alasan administratif.

Menanggapi hal tersebut, Dante menyebut jarak antara Karo dan Medan sebagai salah satu kendala yang menyebabkan keterlambatan.

Kesimpulan

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan kesalahan dalam proses hukum, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum. Keputusan akhir dari Kejagung akan menentukan apakah terdapat pelanggaran etik yang berujung pada sanksi terhadap pihak-pihak terkait. 

Posting Komentar