Pengesahan UU PPRT Jadi Tonggak Pengakuan Pekerja Rumah Tangga

Daftar Isi

Pengesahan UU PPRT Jadi Tonggak Pengakuan Pekerja Rumah Tangga

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Keputusan yang diambil dalam rapat paripurna pada 21 April 2026 ini sekaligus menutup perjalanan panjang regulasi tersebut yang selama bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun demikian, tantangan berikutnya terletak pada implementasi aturan tersebut, mulai dari penyusunan regulasi turunan hingga pengawasan di lapangan.

Pengakuan Hak Dasar PRT

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan bahwa undang-undang ini menjadi langkah penting dalam mengakui sekaligus melindungi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal.

Ia menekankan bahwa aturan ini mencakup berbagai hak dasar, seperti upah yang layak, jam kerja yang jelas, waktu istirahat, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial. Selama ini, banyak PRT—yang mayoritas perempuan—masih menghadapi diskriminasi serta kondisi kerja yang tidak layak, meski berperan besar dalam menopang perekonomian.

Negara Diminta Hadir Lebih Nyata

Senada dengan itu, Eva Kusuma Sundari menilai pengesahan UU ini menjadi momentum penting bagi negara untuk lebih hadir dalam melindungi kelompok pekerja rentan. Ia menekankan perlunya sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berpihak pada perempuan, khususnya dari kalangan berpenghasilan rendah.

Perjuangan Panjang 22 Tahun

Bagi para pekerja rumah tangga, pengesahan undang-undang ini membawa haru sekaligus kebahagiaan. Ajeng Astuti mengaku hampir tidak percaya bahwa perjuangan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade akhirnya membuahkan hasil.

Ia bersama rekan-rekannya telah melalui berbagai upaya, mulai dari aksi demonstrasi, audiensi, hingga kampanye publik untuk mendorong lahirnya regulasi ini.

Hal serupa disampaikan oleh Yuni Sri dan Jumiyem, yang melihat undang-undang ini sebagai bentuk pengakuan atas martabat pekerja rumah tangga. Mereka berharap ke depan tidak ada lagi perlakuan diskriminatif di lingkungan kerja domestik.

Tonggak Keadilan Sosial

Sementara itu, Luluk Nur Hamidah menilai pengesahan UU PPRT sebagai pencapaian penting dalam sejarah keadilan sosial di Indonesia. Menurutnya, aturan ini memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan ketenagakerjaan, melainkan wujud komitmen negara terhadap nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Fokus pada Implementasi

Meski telah disahkan, berbagai pihak mengingatkan pentingnya pelaksanaan yang efektif. Pemerintah diharapkan segera menyusun aturan turunan, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar hak-hak PRT benar-benar terlindungi. 

Posting Komentar