Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi

Daftar Isi

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi

Seorang videografer, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Ia sebelumnya didakwa melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Hakim: Tidak Terbukti Bersalah

Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan:

  • Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
  • Tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum
  • Hak terdakwa dipulihkan, termasuk nama baik dan kedudukannya

Dengan putusan ini, Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Kasus yang Menjerat Amsal

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang:

  • Dilaksanakan pada periode 2020–2022
  • Mencakup 20 desa di Kabupaten Karo
  • Menggunakan dana desa

Jaksa menilai proyek tersebut:

  • Mengandung dugaan mark up
  • Tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta

Tuntutan Jaksa Sebelumnya

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Amsal dengan:

  • Hukuman 2 tahun penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan)
  • Uang pengganti kerugian negara Rp202 juta

Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Pertimbangan Pengadilan

Dalam putusannya, hakim menilai:

  • Tidak ada bukti kuat adanya korupsi
  • Tidak cukup dasar hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah
  • Dugaan mark up tidak memenuhi unsur pidana

Kesimpulan

Putusan bebas ini menegaskan bahwa:

  • Tidak semua dugaan kerugian negara otomatis menjadi tindak pidana
  • Pembuktian unsur korupsi harus jelas dan kuat di pengadilan

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan proyek dana desa dan profesi kreatif seperti videografer.

Posting Komentar